Logo Network
Network

Penulis Jokowi Undercover Bambang Tri Ditangkap, ini Alasan Polisi

Putranegara Batubara
.
Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:11 WIB
Penulis Jokowi Undercover Bambang Tri Ditangkap, ini Alasan Polisi
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Bambang Tri ditangkap disebuah hotel (Foto: Istimewa/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Setelah adanya dugaan ijasah palsu Presiden Joko Widodo mencuat. Kini polisi akhirnya menangkap Pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap pada salah satu hotel yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Dedi menyebut, Bareskrim akan memaparkan lebih dalam soal penangkapan itu dalam jumpa pers yang digelar malam ini.

"Nanti malam pukul 19.00 WIB pers rilis di Gedukg Bareskrim," ujar Dedi.

Sebelumnya Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini