get app
inews
Aa Text
Read Next : Potret Aspri Hotman Paris, Clara Lasut, Penampilannya Gemesin

Hotman Paris Ditunjuk Irjen Teddy Minahasa Jadi Kuasa Hukumnya

Minggu, 23 Oktober 2022 | 14:54 WIB
header img
Hotman Paris ditunjuk oleh Irjen Teddy Minahasa jadi kuasa hukumnya (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Pengacara kondang Hotman Paris saat ini ditunjuk Irjen Teddy Minahasa untuk mendampingi menjadi kuasa hukumnya. Hotman mengaku telah lama diminta untuk menjadi kuasa hukum mantan Kapolda Irjen Teddy.

"Benar (menjadi kuasa hukum Irjen Teddy-red)," kata Hotman saat dihubungi MNC Portal melalui telepon, Minggu (23/10/2022).

Ia mengaku baru menjawab tawaran untuk menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa.

"Memang dari awal aku yang diminta. Tapi, karena saya sibuk ulang tahun di Atlas saya belum bisa ngasih jawaban. Saya baru bisa jawab kemarin," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukam setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Irjen Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan.

Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Akan tetapi, Irjen Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram.

AKBP D merupakan anggota polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar.

"Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," beber Mukti.

Setelah diambil seberat 5 kilogram, lantas barang bukti diganti dengan tawas untuk dimusnahkan. Mukti juga mengatakan bahwa, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan bulan Mei 2022 lalu.

Mukti mengatakan, barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilo sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram.

"1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara)," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," tutur Mukti.

 


 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/10/23/337/2692775/hotman-paris-jadi-kuasa-hukum-irjen-teddy-minahasa?page=2

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut