get app
inews
Aa Read Next : Polisi Ungkap Penyebab Sementara Kecelakaan Tol Cikampek yang Tewaskan 12 Orang

Kasus Irjen Teddy Minahasa Terungkap, dari Komplotan Pengedar Narkoba

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 17:44 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa ternyata terungkap setelah adanya penangkapan komplotan narkoba oleh Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menjelaskan beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba atas laporan masyarakat. Saat itu polisi mengamankan tiga masyarakat sipil.

"Pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan polisi berpangkat Bripka, Kompol dengan jabatan Kapolsek. Atas dasar itu saya minta terus kembangkan," ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Dalam pengembangannya, Kapolri mendapatkan laporan ada personel oknum Polri yaitu mantan Kapolres Bukittinggi berpangkat AKBP yang terlibat.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Sigit.

Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk menjemput Irjen Teddy Minahasa. Dia pun sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggar melalui gelar perkara, Jumat (14/10/2022) pagi tadi.

"Saat ini Irjen TM dinyatakan teduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus," tuturnya.

Selain itu, Kapolri pun meminta Kadiv Propam Polri segera memproses pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa (TM).

"Saya sudah minta Kadiv Propam untuk segera melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolri.
 


 

 

artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://www.inews.id/news/nasional/kronologi-penangkapan-irjen-teddy-minahasa

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut