JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Pertanyaan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf kepada salh satu saksi didalam persidangan mendapat teguran oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa. Bahkan video rekaman pada saat ditegur pun jadi sorotan netizen.
Terlihat, saat itu saksi yang merupakan pihak perusahaan telekomunikasi Legal Counsel PT. XL AXIATA, Viktor Kamang. Ia pun bertanya apakah Viktor benar seorang Legal di PT XL.
"Saya ke yang XL ini. Mas benar dari saudara Legal XL?" tanya kuasa hukum.
"Benar," jawab Viktor.
Lalu, kuasa hukum kembali bertanya terkait anting yang digunakan oleh Viktor saat menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
"Apakah di XL diperkenankan menggunakan anting?," tambah kuasa hukum.
Namun, Hakim langsung memotong pertanyaan kuasa hukum.
"Saudara penasehat hukum hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," tambah hakim.
Sayang kuasa hukum hanya meragukan kapabilitas Viktor soal dirinya sebagai seorang legal di perusahaan tersebut.
"Maaf yang mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya aja yang mulia," tutur kuasa hukum.
"Hanya itu saja yang saya mau tanyakan yang mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya," lanjut kuasa hukum.
Dalam hal ini, Viktor menegaskan latar belakang pendidikannya kepada kuasa hukum yang meragukan kapabilitasnya.
"Saya S1 Fakultas hukum Universitas Indonesia dan S2 Magister Hukum Universitas Indonesia," ucap Viktor.
"Saya paham mas, saya cuma ragu," jawab kuasa hukum menanggapi.
"Sudah sudah," potong Hakim
Sebelumnya, Sebanyak 12 orang saksi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Selusin saksi itu dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) untuk tiga terdakwa yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Ada 12 saksi yabg dihadirkan," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi Minggu (6/11/2022).
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/11/07/337/2702837/kuasa-hukum-kuat-ma-ruf-ragukan-saksi-dari-pihak-xl-karena-pakai-anting?page=2
Editor : Putra