Terungkap Fakta Baru Perempuan Video Porno Kebaya Merah

Okezone pun mengulas pasal apa yang diterapkan penyidik untuk menjerat dua pemeran video porno tersebut. Jika merujuk pada UU ITE, keduanya ini bisa dikenai pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016. Keduanya bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.
Mereka juga bisa dikenai Undang-Undang tentang Pornografi. Ancaman pidana pembuat dan penyebar video pornografi, pelaku pelanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: 4 Fakta AH, Perempuan Berkebaya Merah yang Video Pornonya Heboh
Editor : Putra