JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Polda Metro Jaya telah menemukan fakta baru terkait kasus beredarnya video porno diduga melibatkan Audrey Davis (AD). Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Sementara Audrey Davis sendiri telah mengakui bahwa dirinya adalah orang yang ada dalam video tersebut. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, meski telah menemukan fakta baru namun karena materi penyidikan, informasi tersebut belum dapat diungkapkan ke publik.
Sementara itu Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen, Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes saat ditanya apakah AD bisa dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Roy mengatakan, kalau di kasus ini pelapornya adalah AD, maka sebagai saksi korban pelapor dia bisa terlindungi statusnya. Namun kalau kasus tersebut diproses atas laporan orang atau pihak lain dan AD selaku saksi terkait, maka semua tergantung Polda Metro Jaya untuk menetapkan bagaimana status AD selanjutnya.
Menyinggung bagaimana preseden atau yurisprudensi kasus-kasus sejenis sebelumnya, misalnya kasus Ariel LM/ Ariel CT ?
Roy Suryo menjelaskan, jika Yurisprudensi kasus tahun 2010 silam itu dia menjelaskan dirinya saat itu jadi ahli sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta