get app
inews
Aa Read Next : Kasus Pembunuhan Wanita Cantik Terungkap, Motif Pelaku Gegara Uang Kencan

Dimabuk Cinta, Siswi SMA Rela Kesuciannya Direnggut di Kamar Kos

Minggu, 22 Januari 2023 | 08:02 WIB
header img
Dimabuk cinta seorang siswi SMA rela disetubuhi pacarnya di kamar kos (Foto: ilustrasi/Istimewa)

BATURAJA, iNewsPonorogo.id - Ibarat pepatah nasi sudah menjadi bubur, mungkin yang pantas diberikan pada Nasib pilu dialami siswi SMA di Ogan Kemering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berinisial RN (17). Pasalnya ia harus kehilangan keperawan akibat termakan bujuk rayu kekasihnya MJ (18).

RN yang sedang dimabuk asamara itu, rela memberikan kehormatannya, setelah MJ berjanji akan menikahi. Tak terima anaknya telah disetubuhi, orang tua RN pun melapor ke polisi.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafarudin mengatakan, aksi MJ tersebut terjadi pada awal tahu 2023 di sebuah kamar kos. Tidak hanya sekali, MJ menyetubuhi RN sebanyak dua kali.

"Kejadiannya itu, Senin (2/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB dan tanggal 3 Januari puku 04.00 WIB dini hari di kosan Pebling Kemiling Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU," ujar Syafarudin, Kamis (19/1/2023)

Dijelaskan Syafarudin, MJ dan RN merupakan pasangan kekasih. Peristiwa tersebut berawal saat MJ mengajak RN untuk menginap di kosan Pebling.

"Setelah tiba di kosan itu, MJ kemudian mengeluarkan bujuk rayunya dengan mengatakan akan bertanggung jawab, sehingga MJ berhasil menyetubuhi RN," jelasnya.

Tidak sampai di situ saat RN terbangun, Selasa (3/1/2023) subuh, MJ kembali melakukan hubungan badan bersama kekasihnya itu. Dan keesokan harinya, Rabu (4/1/2023), korban bercerita kepada orangtuanya bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan MJ. 

"Mendengar kejadian itu, orangtua korban tak terima dan melaporkan kejadian itu kepada SPKT Polres OKU. Lalu SPKT melimpahkan perkara tersebut kepada unit PPA Polres OKU untuk diproses," lanjutnya.

Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Polres OKU langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi. Setelah mendapat cukup bukti dan keterangan saksi, MJ pun ditangkap di kediamannya.

"Saat ini tersangka MJ masih menjalani pemeriksaan. Atas kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 81 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.


 

 

 

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews dengan judul: Dimabuk Asmara, Siswi SMA Pasrahkan Kesucian Direnggut Pacar di Kamar Kos

 

 

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut