JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E jadi sorotan, bukan karena putusan pidana hakim, namun pengawalan ketat dari petugas perempuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bahkan, tindakan petugas LPSK sempat viral di jagat maya lantaran sigap amankan Richard usai Majelis Hakim PN Jaksel membacakan amar putusan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membeberkan alasan pihaknya menerjunkan tim pengawal perempuan dalam mengamankan Richard selama proses persidangan. Salah satunya karena mayoritas pengunjung sidang merupakan perempuan.
"Pertama, pengunjung PN Jaksel sebagian besar adalah perempuan. Kedua, pendukung Icad mayoritas perempuan (Eliezer's Angel)," tutur Edwin dilansir dalam akun Instagram pribadinya @edwinpartogi.
Oleh karena itu petugas perempuan diperlukan guna memudahkan komunikasi kepada pendukung Richard yang sebagian besar kaum hawa. Ia pun memberikan contoh teknik komunikasi petugas perempuan LPSK tersebut.
"Ketika Richard dari ruang transit masuk ke ruang sidang jalannya disesaki para pendukung, maka si Mbak LPSK bilang gini, 'Ayo kasih jalan Icadnya, emang mau lihat Icadnya lecet?' Cara komunikasi ini sangat ampuh membuat pengunjung sidang mengikuti arahan," tutur Edwin.
Aksi petugas LPSK saat mengawal Richard hadapi vonis tersebut viral. Pasalnya, saat Majelis Hakim membacakan amar putusan, petugas LPSK yang duduk di belakang Richard langsung mengambil sikap siaga untuk menahan pagar pembatas.
Sebelum sidang ditutup, terlihat seorang petugas LPSK ingin menarik Richard untuk mengamankannya. Sementara petugas yang lain, masih bersikap siaga untuk mengantisipasi pengunjung yang hendak masuk.
Memang, di belakang pagar pembatas terlihat sejumlah awak media dan para Fans Eliezer tengah berdiri.
Saat Hakim Wahyu menutup sidang, lebih dari dua orang petugas LPSK langsung memeluk Richard untuk mengamankannya, dan berjalan ke arah kuasa hukum, Ronny Talapessy.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Editor : Putra