get app
inews
Aa Read Next : Terbakar Cemburu, Pemuda Tega Bunuh Mantan Pacar dengan Racun Sianida

Kronologi Pembunuhan Pengamen, Polisi: Tersangka Bekap hingga Remas Kemaluan Korban

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:51 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas saat menjelaskan kronologi pembunuhan (foto: iNewsPonorogo.id/Putra)

"Selain dibekap, juga ada tanda-tanda penganiayaan lain dari hasil otopsi dan pengakuan tersangka. Diantaranya dengan menggigit lidah, gigit payudara  dan merusak kemaluan korban," terangnya. 

Atas perbuatan tersangka yang membunuh pacarnya tersebut, polisi menjerat dengan pasal 338 KUHP. Yakni tentang menghilangkan nyawa orang dengan sengaja. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjarakan," pungkasnya. 

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut