Kronologi Pembunuhan Pengamen, Polisi: Tersangka Bekap hingga Remas Kemaluan Korban
Kamis, 23 Februari 2023 | 11:51 WIB
"Selain dibekap, juga ada tanda-tanda penganiayaan lain dari hasil otopsi dan pengakuan tersangka. Diantaranya dengan menggigit lidah, gigit payudara dan merusak kemaluan korban," terangnya.
Atas perbuatan tersangka yang membunuh pacarnya tersebut, polisi menjerat dengan pasal 338 KUHP. Yakni tentang menghilangkan nyawa orang dengan sengaja. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjarakan," pungkasnya.
Editor : Putra