LEBAK, iNewsPonorogo.id – Video mesum yang viral memperlihatkan adegan syur diduga oknum pegawai honorer Dinas Sosial, Kabupaten Lebak, Banten bersama seorang Kepala Desa, hingga membuat pemeran wanita dipecat sebagai pegawai honorer .
Berikut fakta yang berhasil dihimpun:
1. Oknum Honorer Dipecat
Dalam Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja yang diterima pada Senin (13/3/2023) siang, pegawai honorer berinisial TR dianggap melakukan perbuatan yang melanggar etika, moral, dan norma kesusilaan.
Surat pemberhentian bernomor 880/417-Dinsos/III/2023 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra.
2. Pemeran Wanita Merupakan Istri Kedua Sang Kades
TR merupakan istri kedua dari seorang Kepala Desa di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Lewat akun Instagram pribadinya, ia mengunggah adegan ranjang ia bersama suaminya hingga videonya viral.
3. Videonya Viral
Beragam reaksi bermunculan menyikapi viralnya video syur yang menghebohkan masyarakat tersebut, salah satunya dari Ketua Komisi I DPRD Lebak, H Enden Mahyudi. Dalam keterangannya, Enden meminta Pemkab Lebak melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Apapun yang dilakukan oleh pasangan tersebut, terlepas suami istri atau bukan, ini merupakan perilaku dan tindakan yang tidak baik. Kepada pihak terkait, wajib memberikan tindakan tegas sesuai aturan,” kata H Enden, Minggu 12 Maret 2023.
4. Dipecat Usai 24 Jam Video Beredar
Usai videonya beredar tak sampai 24 jam, Pemkab Lebak langsung memberhentikan TR dari pekerjaannya sebagai pegawai honorer Dinsos Lebak.
5. Pemecatan TR Diapresiasi
Pemecatan TR yang dilakukan secara cepat tersebut diapresiasi Sekretaris Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah.
“Apresiasi untuk Pemkab Lebak dengan cepat merespon hal tersebut. Jika dibiarkan akan merusak citra pemerintahan. Ini juga harus dijadikan pelajaran juga bagi semua pihak, jangan sampai kejadian serupa terulang,” ujar Musa.
Editor : Putra