PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sat Reskrim Polres Ponorogo kembali mengamankan pelaku pecurian kendaraan bermotor. Dua pelaku yakni berinisial OS (26) dan HY (38) berhasil ditangkap bersamaan dengan barang curiannya.
“Kejadian curanmor terjadi di Desa/Kecamatan Ngrayun. Dalam laporannya korban mengaku memarkir motornya di teras dengan keadaan kunci kontak masih menancap," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo.
Kejadian itu berawal saat korban memarkir kendaraan teras rumahnya dalam keadaan kunci kontak masih menancap di sepeda motor. Selang satu jam kemudian, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah raib.
“Pelaku memang mengincar kendaraan dengan posisi kunci masih tertancap. Memanfaatkan kelalaian korban,” imbuhnya.
Pelaku OS adalah warga Surabaya. Sedangkan untuk HY dari Kabupaten Ponorogo. Kedua komplotan merupakan seorang residivis.
“Pelaku OS pada tahun 2018 lalu, terlibat aksi penjambretan di wilayah Gresik. Sedangkan untuk HY, pernah ditangkap tahun 2008, dengan kasus yang sama,” terangnya.
Aksi pencurian ini memang sempat viral dimedia sosial, lantaran pelaku ditangkap warga saat membawa kabur motor curiannya, motor jenis Yamaha Nmax.
“Kedua pelaku ini, diancam dengan pasal 363 tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Putra