Lumbung padi ini sendiri, nantinya kembali digunakan pada masyarakat. Selain sebagai ketahanan pangan, juga diberlakukan sistem, simpan – pinjam. Dimana masyarakat yang menginginkan meminjam dikenakan bunga gabah seberat 13kg, untuk setiap pinjaman seberat 40kg.
“Setiap anggota wajib andil dalam meminjam gabah, yang nantinya bunganya bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat kembali,” terangnya.
Sementara itu Kepala Desa Purworejo, Didik Subagyo menjelaskan, kebijakan lumbung padi memang sudah berjalan puluhan tahun dan memang sangat berdampak.
Setiap Kepala Keluarga (KK) untuk aktif terlibat dalam program lumbung padi. Dimana hal ini menjaga ketahanan pangan di masa paceklik. Selain di masa normal, lumbung padi ini bisa dijadikan KAS desa.
“Kami sengaja meneruskan tradisi karifan lokal daripada pendahulu kami,” pungkasnya.
Editor : Putra