JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Sejumlah batasan pemberian uang saku perjalanan dinas hingga uang makan dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan menetapkan besaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Menurut lampiran PMK 49/2023, biaya penambah daya tahan tubuh tersebut berbeda setiap Propinsi. Kemudian besaran uang harian perjalanan dinas luar negeri juga berbeda tergantung tujuannya.
Kemudian berapa besaran uang saku hingga anggaran penambahan daya tahan tubuh bagi PNS?
Simak fakta berikut ini yang telah dirangkum oleh Okezone.
1. Uang harian perjalanan dinas capai Rp9,7 juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran uang harian untuk perjalanan dinas luar negeri bagi ASN. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Mengutip PMK tersebut, contohnya perjalanan dinas ke Amerika Serikat, uang harian yang diberikan USD447 atau setara Rp6,6 juta untuk Golongan D. Sedangkan golongan tertinggi diberikan uang harian sebesar USD659 atau setara Rp9,7 juta.
Besaran uang harian perjalanan dinas luar negeri juga berbeda-beda, tergantung tujuan perjalanan.
2. Kebutuhan yang dipakai uang harian oleh PNS
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan.
Besaran uang harian untuk negara dan tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan
3. Biaya penambah daya tahan tubuh bagi PNS
Berdasarkan lampiran PMK 49/2023, besaran biaya penambah daya tahan tubuh berbeda setiap provinsi. Kisaran biayanya mulai dari Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang setiap hari.
"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," tulis aturan tersebut.
4. Setiap ASN terima tambahan biaya hingga Rp550.000 per bulan
Mulai tahun depan setiap ASN menerima tambahan biaya sekitar Rp396 ribu sampai Rp550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).
Angka itu batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
5. Biaya penambah daya tahan tubuh di Papua paling besar
Biaya makanan penambah daya tahan tubuh yang diberikan pada ASN terbesar berada di wilayah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yaitu sebesar Rp25 ribu per hari.
Pemberian biaya tambahan makanan terendah sebesar Rp18 ribu per hari, ada di berbagai wilayah Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Tengah dan Selatan.
Editor : Putra