PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sat Reskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap sindikat spesialis pencurian traktor lintas daerah. Di dalam pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan dua diantara empat pelaku.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat adanya pencurian traktor di Desa Plancungan, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.
“Dua pelaku sudah kita amankan, berinisial AS, asal Kabupaten Malang, serta berinisial S, warga Bojonegoro, yang merupakan sebagai penadah barang curian,” katanya.
Lanjutnya, masih menurut Nikolas, menambahkan bahwa modus pelaku sebelumnya telah melakukan survei lokasi mana yang menjadi target mereka.
"Pelaku sebelumnya sudah mensurvei terlebih dahulu, baru beraksi pada malam hari,” pungkasnya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita satu unit traktor, beberapa mesin Diesel dan sebuah mobil Pick Up yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lain yang masih buron.
Editor : Putra