Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sah! Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara dan Uang 25 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bos Coto Makasar Perkosa Anak Disabilitas, Awalnya Diajak Nonton Video Porno

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:07 WIB
  • author Putra
Bos Coto Makasar Perkosa Anak Disabilitas, Awalnya Diajak Nonton Video Porno
Bos Coto Makasar Perkosa anak disabilitas. Foto: Ilustrasi/istimewa

"Pelaku sengaja meminta korban menonton video porno, lalu memaksanya melakukan hubungan persetubuhan. Pelaku juga tidak mau bertanggung jawab," terangnya.

Mengetahui korban akhirnya hamil, kata Ridwan, pelaku juatru tidak mau bertanggungjawab.

"Pelaku kita jerat Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kita tahan," pungkas Ridwan

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut