get app
inews
Aa Text
Read Next : Coba Chek Rekening, Pemerintah Cairkan BSU Bagi Pekerja Rp600 Ribu

Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Rp3 Miliar Lebih dari 3 Orang

Selasa, 24 Juni 2025 | 22:35 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Ponorogo sita uang tunai sebesar lebih dari Rp3 miliar kasus korupsi dan BOS SMK PGRI 2 foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan tersangka Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin terus berlanjut. Terbaru Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp 3 miliar dari sejumlah orang didalam perkara ini.

"Kami menyita barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp3 miliar 175 juta dari tiga orang saksi," kata Kasie Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi.

Lanjutnya Agung menambahkan bahwa ketiga saksi tersebut adalah BS membawa uang Rp175 juta, lalu MLH Rp300 juta, dan AZ senilai Rp 2,7 miliar. Keterkaitan ketiga saksi dengan tersangka Syamhudi Arifin adalah jual beli tanah dan utang-piutang.

"Dari hasil pemeriksaan, bahwa ada saksi sebelumnya tanahnya dibeli oleh tersangka. Saksi akhirnya mengembalikan uang tersebut  kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik. Kemudian juga ada yang terkait utang piutang antara saksi dengan tersangka," jelasnya.

Seluruh uang sitaan saat ini telah diamankan di rekening penampungan di Bank BNI Cabang Ponorogo.

"Kami tidak hanya fokus pada proses hukum tersangka, tapi juga menyelamatkan kerugian negara," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Ponorogo juga menyita 14 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Terdiri dari 10 unit bus mewah, tiga mobil minibus Avanza, dan satu unit Pajero. Total kerugian negara dalam kasus ini lebih dari Rp25,8 miliar.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut