get app
inews
Aa Text
Read Next : Bakti Sosial, RS Yasyfin Gontor Ponorogo Adakan Donor Darah

2 Terdakwa Tewasnya Santri Divonis 8 dan 4 Tahun, Pondok Gontor Angkat Bicara

Kamis, 08 Juni 2023 | 07:42 WIB
header img
Pondok Gontor angkat bicara usai vonis dijatuhkan pada dua terdakwa kasus santri tewas foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan salah satu santri Pondok Moderen Gontor, Ponorogo, Albar Mahdi meninggal dunia, telah masuk agenda pembacaan putusan vonis majelis hakim.

Dimana kedua terdakwa telah divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu divonis pidana 8 tahun untuk MFA (18) sedang, terdakwa anak, IH (17), 4 tahun penjara.

Sidang putusan vonis kedua terdakwa tersebut mendapat tanggapan dari pihak Pondok Moderen Darussalam Gontor, melalui Juru Bicaranya, Ahmad Saifulloh. Pihaknya mengatakan bahwa terkait kasus yang terjadi beberapa waktu lalu, dan kini telah divonis hakim menjadi pelajaran yang berharga untuk pondok.

“Pondok Gontor sejak awal berkomitmen mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Kami menghormati dan menghargai apa yang telah diputuskan majelis hakim,” kata Ahmad.

Lanjutnya, Ahmad menambahkan bahwa pihak pondok juga melakukan berbagai macam perbaikan, untuk menaikan kualitas pendidikan di Hontor khususnya sistem kepengasuhan santri.

“Kami secara internal banyak mengambil pelajaran dari kejadian ini. Kami melakukan perbaikan dari berbagai macam sisi untuk kualitas pendidikan di Pondok Modern Darussalam Gontor, termasuk sistem kepengasuhan santri,” terangnya.

Kemudian, masih menurut Ahmad, Pondok Gontor terus meminta dukungan dan suport dari wali santri masyarakat Indonesia secara umum. Dimana lembaga pendidikan Islam Pondok Moderen Darussalam Gontor memiliki santri sekitar 30 ribu.

“Ada puluhan ribu santri ini, merupakan amanah yang sangat berat. Kami memerlukan doa dan dukungan suport dari masyarakat Indonesia, dan terus berkomitmen memberikan kontribusi positif untuk pembangunan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut