get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Maut Tewaskan Santri, Terlindas Truk Saat Berkendara Bareng Adiknya

Vonis Tewasnya Santri Gontor Ponorogo Dibacakan, Tangis Keluarga Terdakwa Pecah

Rabu, 07 Juni 2023 | 21:18 WIB
header img
Keluarga terdakwa santri Gontor menangis usai hakim bacakan vonis foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Palu hakim diketok dan memvonis terdakwa MFA (18) selama 8 tahun, usai dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pengainayaan terhadap santri Pondok Moderen Darussalam Gontor Albar Mahdi (17), hingga berujung kematian, tangis keluarga terdakwa langsung pecah.

Di sidang pembacaan putusan vonis kasus santri Gontor, yang digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, memang dihadiri langsung oleh keluarga salah satu terdakwa yaitu MFA.

Terlihat ada beberapa wanita berhijab yang sejak pagi sudah menunggu dimulainya jalannya sidang.

Terlihat mereka langsung menangis terisak-isak usai dibacakan vonis, lalu saling berpelukan diruang sidang Cakra PN Ponorogo.

“Telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bahwa terdakwa MFA melakukantindak pidana, kekerasan sehingga menyebabkan AM sampai mati. Vonis yang dijatuhkan selama 8 tahun dan denda 1 Miliar, dengan ketentuan denda tidak dibayar kurungan 3 bulan,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut