get app
inews
Aa Read Next : ASN Dibolehkan Ikut Melamar Calon Komisioner KPU Ponorogo, Ini Syaratnya

PNS Akan Dapat Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh, Ini Besarannya

Jum'at, 16 Juni 2023 | 18:29 WIB
header img
Tunjangan penambah daya tahan tubuh untuk PNS Foto: ilustrasi/Istimewa.

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapat tunjangan penambah daya tahan tubuh. Dimana pemerintah memberikan pengumuman akan memberi tunjangan tersebut pada tahun 2024.

Tunjangan tersebut yakni berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh yang juga tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berapa besaran tunjangan penambah daya tahan tubuh untuk PNS, berikut ulasannya.

Berdasarkan PMK 49/2023 besaran biaya makanan penambah daya tahan tubuh itu disesuaikan dengan wilayah provinsi.

Kisaran biaya mulai dari Rp18.000 - Rp25.000 per hari. Adapun tunjangan penambah daya tahan tubuh yang terbesar di wilayah Papua, Papua Barat, hingga Papua Pegunungan sebesar Rp25.000 per hari.

Wilayah dengan biaya tunjangan penambah daya tahan tubuh terendah sebesar Rp18.000 yaitu  Jambi, Sumatra, serta Kalimantan Tengah dan Selatan.

Kemudian untuk wilayah Ibukota, Jawa, Bali, hingga NTT dan NTB akan mendapat biaya tunjangan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19.000 per hari.

Mulai tahun depan setiap PNS berhak mendapat perkiraan biaya tunjangan tambahan sekitar Rp396.000 - Rp550.000 per bulan.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut