get app
inews
Aa Text
Read Next : Deretan Pejabat Suka Pamer Kekayaan hingga Berujung Pencopotan

Pelat Nomor Pejabat RF Tidak Berlaku, Ini Kode Gantinya

Kamis, 22 Juni 2023 | 17:33 WIB
header img
Pelat nomor pejabat RF akan diganti foto: ilustrasi/istimewa

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Bagi sebagian orang tahu bahwa ada pelat nomor khusus bagi para pejabat. Namun saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan saat ini tidak ada lagi pelat nomor pejabat dengan huruf RF yang beredar di jalan raya. Bahkan polisi telah menyiapkan kode khusus bagi kendaraan yang diizinkan menggunakan pelat nomor tertentu ini.

"Mulai bulan Oktober, jika ada pelat nomor 2024-2025, itu adalah indikasi palsu. Kami telah mengubahnya, tidak ada lagi RF, artinya orang tersebut memalsukan. Jadi, jika ada yang menanyakan nomor rahasia atau nomor khusus, kami akan menjawab," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Lanjutnya, Yusri menambahkan bahwa pelat nomor kode khusus tersebut akan diawali dengan huruf Z dan angka depan berkode 1.

"Angka depan tetap 1. Untuk polisi yang sebelumnya menggunakan RFP akan berubah menjadi ZZP, dan angkatan darat menjadi ZZD, begitu seterusnya. Semuanya dimulai dengan angka 1," jelasnya.

Masih menurut, Yusri mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan uji coba terkait kebijakan penggunaan RFID untuk nomor khusus dan nomor rahasia.

"RFID akan berbentuk seperti stiker. Di luar negeri, semua kendaraan roda empat ke atas sudah menggunakan RFID. Sedangkan roda dua belum. Karena di luar negeri, kendaraan roda dua jarang," terangnya.

Menurut Yusri, RFID akan berbentuk seperti stiker. Hal ini bertujuan untuk memudahkan petugas dalam membaca pemilik kendaraan dari pelat nomor khusus tersebut.

Kemudian pemasangan RFID juga akan mengatur agar hanya satu mobil yang dapat menggunakan pelat nomor khusus tersebut. Dengan kata lain, tidak bisa diduplikasi untuk digunakan oleh orang lain.

"Setiap pejabat hanya boleh memiliki satu nomor dinas. Jika ada duplikasi dan saat terdeteksi oleh kamera tidak dapat terbaca, itu adalah indikasi palsu. Kami akan segera mengirim surat kepada pihak polisi atau Propam untuk mencabut nomor tersebut dan tidak diberikan lagi," pungkasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut