Sita Uang 3 Miliar Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kajari Sebut Masih Berlanjut
PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023–2026 kembali terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Bahkan seusai menetapkan dua tersangka, kini penyidik melakukan penyitaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyitaan tersebut menjadi ketiga yang dilakukan Kejari Ponorogo selama proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Total uang yang telah disita penyidik kini mencapai Rp3,037 miliar.
“Pada hari ini, Rabu 12 Agustus 2026, penyidik kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1.049.000.000,00 (satu miliar empat puluh sembilan juta rupiah),” kata Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya penyitaan pertama dilakukan pada Kamis (6/8/2026) dengan nilai Rp748 juta. Selanjutnya, penyidik kembali melakukan penyitaan pada Selasa (11/8/2026) sebesar Rp1,24 miliar. Kemudian pada Rabu (12/8/2026), penyidik kembali mengamankan uang sebesar Rp1,049 miliar.
“Ditotal tiga kali penyitaan berjumlah Rp3.037.000.000,00 (tiga miliar tiga puluh tujuh juta rupiah),” jelasnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
Zulmar menjelaskan, uang yang disita berkaitan dengan objek perkara dugaan penyimpangan pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023–2026.
“Ini merupakan penyitaan yang berkaitan dengan objek penanganan perkara, ya,” tambahnya.
Adapun untuk rincian lebih lanjut mengenai asal-usul uang serta pihak yang terkait dengan penyitaan tersebut akan disampaikan oleh penyidik.
“Variatif, jumlahnya itu nanti akan kita disampaikan selanjutnya. Yang jelasnya total tiga kali melakukan penyitaan lebih dari 3 miliar,” terangnya.
Kejari Ponorogo memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD tersebut masih terus berjalan. Artinya, penyitaan uang Rp3,037 miliar belum menjadi akhir dari proses penanganan perkara.
“Sejauh ini penyidikan masih berjalan, dan kemudian jika ada proses pemulihan, tentunya penyidik tetap membuka inisiatif dari rekan-rekan DPRD, dan juga berupaya untuk melaksanakan upaya pemulihan tersebut,”pungkasnya.
Editor : Putra