PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Polres Ponorogo berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bermodus mengiming-imingi akan mempekerjakan WNI ke Australia dengan gaji besar. Dua orang korban yang tertipu hingga ratusan juta akhirnya melaporkan tindakan pelaku ke Polres Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya sudah mengendus praktik modus lowongan pekerjaan di negara Australia. Namun setelah dilakukan pengechekan ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, ternyata tidak ada MOU yang mempekerjakan WNI ke negeri Kanguru tersebut.
“Ada dua orang korban yang melaporkan tindakan pelaku, terkait tidak pidana perdagangan orang, dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri, kata Wimboko.
Masih menurut Kapolres, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada dua korban, dengan kerugian ratusan juta, uang sudah disetorkan ke pelaku.
“Total kerugian korban pertama RP 89 juta, korban kedua Rp 120 juta. Ada tiga korban lain masih dalam pendalaman,” terangnya.
Saat ini pelaku berinisial IF (29) warga Desa Demangan, Kecamatan Siman, Ponorogo, telah diamankan. Bahkan ketika melancarkan aksinya pelaku dalam kondisi hamil.
“IF melakukan TPPO terhitung sejak kurun waktu April hingga pertengahan Juni, pelaku telah berhasil mengajak lima orang korban untuk mau ia berangkatkan ke Australia dengan membayar sejumlah uang,” pungkasnya.
Editor : Putra