Perwakilan warga Desa Sawoo, Ponorogo yang melakukan aksi unjuk rasa, guna menuntut kejelasan kasus dugaan pungutan liar kepengurusan surat asal usul tanah atau biasa disebut segel, guna di ikutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), langsung mendapat tanggapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Dimana Kajari Ponorogo, Rindang Onasis, yang menerima langsung keluhan massa, mengungkapkan bahwa tindak pidana dalam kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan. Bahkan pihaknya menampik adanya dugaan permainan dalam penanganan kasus ini.
"Tidak ada sama sekali permainan atau informasi yang masuk terkait aparat kejaksaan yang bermain-main, apalagi sampai menerima suap," kata Rindang.
Lanjutnya, Rindang menambahkan bahwa terkait kelambanan proses penyidikan, karena ada kendala dalam kekurangan SDM di lembaganya. Namun, meski begitu pihaknya tetap memproses dan melakukan penyidikan secara terus-menerus.
“Tidak ada kata mandek. Cuman memang kami masih kekurangan tenaga, sehingga kesannya lamban," terangnya.
Hingga saat ini, masih kata Rindang, sudah sebanyak 44 orang saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Selain itu untuk waktu yang dibutuhkan itu relatif, tergantung pada keterangan dan bukti yang diberikan oleh saksi maupun korban.
"Jika keterangan saksi-saksi dapat mendukung pembuktian, maka proses bisa lebih cepat. Namun, jika belum ada bukti yang cukup, tentu akan mempengaruhi proses penyidikan," jelasnya.
Editor : Putra