get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Isi Surat Wasiat Siswi Tabrakkan Diri ke Kereta: Maafin Ya, Semangat Sekolahnya

Bejat, Guru Paksa Beberapa Siswi Telanjang hingga Mencabuli Sambil Direkam

Kamis, 03 Agustus 2023 | 18:03 WIB
header img
Guru minta telanjang siswinya dan melakukan pencabulan Foto: ilustrasi/istimewa

PEKANBARU, iNewsPonorogo.id - Perlakuan bejat dilakukan oleh seorang oknum guru di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dimana guru tersebut terlibat dalam kasus tindakan asusila terhadap sejumlah siswa. Pelaku berinisial AG (45), merupakan seorang guru di salah satu SMA di kecamatan tersebut, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di ruang Bimbingan dan Konseling (BK) sekolah, tempat AG bekerja.

“Tindakan asusila ini dilakukan di ruang guru BK,” kata Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais.

Kejadian pertama terjadi beberapa waktu lalu, ketika, tersangka AG melakukan razia terhadap siswa yang tengah mengikuti ujian.

Salah satu korban, sebut saja Melati (17), ketahuan membawa handphone selama ujian. Setelah ujian, AG memanggil Melati ke ruangan BK. Di sana, AG memeriksa isi pesan WhatsApp (WA) Melati dan menemukan percakapan intim antara Melati dan pacarnya.

Dengan temuan tersebut, AG mengancam Melati agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua, jika tidak mau menuruti aksi cabulnya, dengan meminta korban telanjang didepannya.

"Karena diancam, korban pun dipaksa membuka pakaian dan disuruh merekam tubuh korban sendiri. Kejadiannya di ruang BK itu. Jadi korban mau melakukan itu karena takut diadukan ke orangtua," terangnya.

Kemudian kejadian yang sama juga dilakukan oleh siswa yang lain. Dimana seorang siswi bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 19 tahun, jadi korban pelampiasan nafsu bejat AG. 

Tidak cuma diminta telanjang, namun Bunga juga disetubuhi oleh AG. Kejadian ini dilaporkan terjadi sejak Mei 2023 hingga Februari 2023.

“Selain meminta korban telanjang dan menyetubuhi, AG juga terbukti merekam video saat ia sedang melakukan tindakan cabul terhadap para korban,” pungkasnya.

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk handphone milik pelaku dan korban, serta sejumlah pakaian. 

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Kejadian ini memberikan peringatan yang mengharukan tentang pentingnya menjaga keamanan dan integritas siswa di lingkungan pendidikan.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut