PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Mobil ditarik leasing seorang warga Desa Ngrandu, Kecamatan Kauman, Ponorogo bernama Zainul melapor ke Sat Reskrim Polres Ponorogo. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Sumadi, dirinya menceritakan kronologi aksi penyitaan mobil yang dipinjam dari temannya, oleh oknum Dept Collector, saat berada di rumahnya.
Kuasa hukum korban, Samadi, menjelaskan bahwa Zainul sebenarnya bukanlah pemilik kendaraan, melainkan peminjam. Kendaraan tersebut adalah mobil jenis Toyota Reborn dengan nomor polisi N 1927 ABF, yang dipinjam untuk keperluan pernikahan.
“Mobil disita oknum dept collector saat berada dirumah Zainul,” kata Sumadi.
Lanjutnya, Sumadi menambahkan bahwa, pelapor bahkan dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan meskipun kendaraan tersebut bukan miliknya, saat berada di kantor pembiayaan kredit kendaraan bermotor.
"Zainul ini bukanlah pihak penerima fidusia. Menurut saya, tindakan ini batal secara hukum dan dapat dianggap sebagai tindak pidana," terangnya.
Selain itu, pihak perusahaan pembiayaan kredit kendaraan bermotor juga meminta pemilik untuk membayarkan angsuran selama empat bulan sekaligus serta juga di mintai biaya ganti penarikan sebesar Rp15 juta.
"Klien kami memang menunggak angsuran selama 2 bulan, namun disaat akan dibayar, pihak finance meminta 4 bulan sekaligus, dan biaya ganti penarikan sebesar Rp15 juta,” jelasnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus ini. Saat ini, sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan perampasan.
"Kami telah menerima laporan mengenai dugaan perampasan dan pemerasan oleh oknum Debt Collector. Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan dan akan segera melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini," pungkasnya.
Editor : Putra