PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Pemuda asal Kecamatan Jambon, Ponorogo berinisial HGH yang ditangkap usai menyetubuhi seorang gadis dibawah umur yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri ini hingga hamil. Pria 23 tahun ini ternyata juga memaksa korban berinisial DK untuk menggugurkan kandungannya.
“Dari keterangan pelaku, ia juga meminta korban mengugurkan kandungan, usai tahu tengah hamil 5 bulan,” kata Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas.
Masih menurut Nikolas, menjelaskan bahwa kasus ini bermula, saat pelaku menghubungi korban, untuk mau diajak berhubungan suami istri. Namun ditolak oleh korban.
“Meski telah ditolak, namun pelaku nekat mendatangi rumah korban, hingga memaksa korban menuruti nafsu birahinya, dengan iming-iming uang,” jelasnya.
Usai disetubuhi, korban lantas mengeluh mual-mual. Kemudian korban melakukan tespek dan ternyata hasilnya positif hamil.
“Korban sempat meminta pertanggungjawaban kepada pelaku karena hamil,” tambahnya.
Mengetahui korban hamil, pelaku justru membelikan obat pengugur kandungan yang dibeli secara online.
Korban dipaksa untuk minum obat penggugur kandungan, namun tidak berhasil,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di rutan Mapolres Ponorogo, dan dikenai pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Putra