Pria di Ponorogo Mengaku Kasat Reskrim Tipu Kepala Desa, Janjikan Kasus Dihentikan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/09/08/fdad6_pelaku.jpeg)
Kemudian setelah ada kesepakatan, lantas korban mentransfer uang kepada pelaku sebesar Rp5 juta. Sedangkan kekurangannya akan di berikan beberapa hari kemudian.
“Korban lantas melapor ke polisi, karena curiga gelagat pelaku, dan menanyakan kebenaran apakah pelaku memang benar merupakan kasat reskrim, atau bukan,” jelasnya.
Masyarakat dihimbau untuk tidak percaya dengan orang yang mengaku polisi dan meminta imbalan uang ketika menangani sebuah kasus tindak pidana.
“Kami bekerja secara profesional dan sesuai prosedur yang ada. Tidak ada meminta-minta uang,” pungkasnya.
Pelaku kini harus mendekam di rutan Polres Ponorogo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenai pasal 378 KUHP juncto 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Putra