PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Dua orang warga Desa Jrakah, Kecamatan Sambit, Ponorogo ditangkap Sat Reskrim Polres Ponorogo, karena melakukan penipuan dan pemerasan kepada seorang kepala desa dengan menyaru atau mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Ponorogo.
“Kedua pelaku telah kami tangkap, dan diamankan di Tulungagung,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko.
Kasus ini bermula saat keduanya menghubungi seorang kepala desa (korban), dan mengaku sebagai kasat reskrim yang ingin melakukan penangkapan karena korban terlibat kasus perjudian.
“Pelaku menghubungi korban, lalu menawarkan bahwa kasusnya dilanjut apa tidak. Pihak korban lantas meminta untuk tidak dilanjut namun harus memberi uang Rp8 juta,” terangnya.
Editor : Putra