get app
inews
Aa Read Next : Ilham Nugroho Korban Ledakan Balon Udara Ponorogo, Dikenal Siswa Penghafal AlQuran

Pelaku Curanmor di Ponorogo Tertangkap, Motor Curian Dijual ke Pacitan

Sabtu, 09 September 2023 | 16:45 WIB
header img
Tersangka pelaku curanmor tertangkap foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sat Reskrim Polres Ponorogo, berhasil membekuk para pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Para tersangka yang tertangkap adalah berinisial HE (43), AS (27) dan FP (25).

Para tersangka ini mempunyai peran berbeda, satu orang merupakan eksekutor lapangan, sedangkan dua diantaranya adalah sebagai penadah barang curian.

“Dua orang merupakan penadah adalah warga Pacitan. Satu eksekutor atau pencuri motor, merupakan warga Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Sabtu (19/8/2023).

Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan kehilangan motor salah satu warga Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo pada 26 Agustus 2023 lalu. 

Setelah dilakukan penyidikan. Beberapa hari  setelahnya ada yang menjual kerangka motor supra X seperti yang dilaporkan hilang.

Merasa curiga, petugas mencoba mendatangi lokasi penjual yang merupakan bengkel di Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan.

Hasil dari penyelidikan tersebut, diketahui bahwa rangka sepeda motor, setelah di cek nomer rangka, termyata cocok dengan sepeda motor hasil tindak pidana di Kecamatan Jetis.

“Berdasarkan alat bukti, ini mengamankan tersangka FP. Dilakukan interogasi, ternyata mendapatkan motor tersebut dari AS.” Terangnya.

Usai dilakukan penangkapan terhadap AS, lantas diketahui bahwa AS membeli motor dari HE yang merupakan tersangka utama. Polisi lalu bergerak dan menangkap HE di rumahnya yang di Kecamatan Siman, Ponorogo.

“HE ternyata tidak sekali saja. Namun telah melakukan pencurian hingga 3 kali. Yang resmi dilaporkan hanya di Kecamatan Jetis oleh pemiliknya,” pungkasnya.

Ketiga tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka juga saling mengenal.

“Untuk HE kami kenai pasal 363 ayat (1) ke 5e kuhp dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Sedangkan FE dan AS dijerat pasal 480 kuhp dengan acaman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkasnya.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut