PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sat Reskrim Polres Ponorogo kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menangkap pelaku bernama Billy Febian, usai beraksi di Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.
Residivis kasus curat berumur 18 tahun itu, mengaku jika hasil pencurian itu pun digunakan untuk memenuhi biaya hidup dan untuk berfoya-foya.
"Dari keterangan tersangka, hasil dari kejahatannya dipakai untuk bersenang-senang," kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko.
Tersangka tamatan SD tersebut, diketahui sudah kali ke empat ditangkap dalam kasus yang sama. Pada tahun 2019 divonis 3 bulan penjara, tahun 2020 divonis 6 bulan penjara dan tahun 2022 divonis 1 tahun penjara.
"Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama,” imbuhnya.
Editor : Putra