Pelaku Curanmor di Ponorogo Ditangkap, Sempat Dorong Motor Sejauh 500 Meter
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/09/10/8d712_curanmor.jpeg)
PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sat Reskrim Polres Ponorogo kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menangkap pelaku bernama Billy Febian, usai beraksi di Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.
Residivis kasus curat berumur 18 tahun itu, mengaku jika hasil pencurian itu pun digunakan untuk memenuhi biaya hidup dan untuk berfoya-foya.
"Dari keterangan tersangka, hasil dari kejahatannya dipakai untuk bersenang-senang," kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko.
Tersangka tamatan SD tersebut, diketahui sudah kali ke empat ditangkap dalam kasus yang sama. Pada tahun 2019 divonis 3 bulan penjara, tahun 2020 divonis 6 bulan penjara dan tahun 2022 divonis 1 tahun penjara.
"Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama,” imbuhnya.
Lanjutnya, Kapolres menambahkan bahwa pencurian motor yang dilakukan tersangka terjadi di salah satu rumah warga di Desa Karanglo Lor. Posisi sepeda motor yang terparkir di teras samping rumah korban, dengan kunci kontak yang masih menancap. Sehingga, membuat tersangka leluasa mengambilnya.
Tersangka sempat mendorong motor curiannya, karena disaat diambil ternyata motor dalam keadaan tidak ada bensinnya, sehingga harus didorong sekitar 500 meter.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti. Yakni sepeda motor merek Suzuki dengan nomor polisi AE 5031 VF.
“Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Putra