PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Rencana Pemkab Ponorogo melakukan pemekaran desa di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Ngrayun dan Kecamatan Slahung, terancam gagal. Hal ini lantaran terganjal akibat adanya moratorium yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menghentikan sementara upaya pemekaran suatu daerah.
“Hampir dipastikan gagal, terkait pemekaran di dua Kecamatan,” kata Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo.
Lanjutnya, Sunarto, mengungkapkan bahwa didalam rencana tersebut, terdapat lima desa baru, jika pemekaran sudah selesai dilakukan, antara lain Desa Ngrayun, Desa Puncak Mulyo, Desa Ngandel, Desa Galih, keempatnya ada di Kecamatan Ngrayun. Sedangkan satu desa yaitu Desa Argo Mulyo berada di Kecamatan Slahung
Pemekaran lima desa ini memang sudah direncanakan beberapa waktu lalu. Namun, perlu diketahui moratorium yang berlaku hingga tahun 2025 menjadi menghambat proses pemekaran ini.
“Informasi mengenai moratorium ini diperoleh dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur,” terangnya.
Masih menurut Sunarto, sebelumnya telah memberikan peringatan saat pengajuan pemekaran desa. Pihaknya mendorong agar Pemkab Ponorogo melakukan kajian yang cermat terkait pemekaran ini.
“Dulu juga pernah gagal. Kali ini juga terancam gagal karena adanya moratorium,” pungkasnya.
Sebelumnya, Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemekaran wilayah di Kecamatan Ngrayun dan Slahung sudah disetujui dan tinggal menunggu keputusan dari Pemprov Jatim. Namun, dengan moratorium yang berlaku, proses ini menjadi terhambat.
Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ponorogo, telah disepakati berdirinya empat desa baru di Kecamatan Ngrayun dan satu desa baru di Kecamatan Slahung. Namun, nasib pemekaran ini kini tergantung pada perubahan kebijakan moratorium yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Editor : Putra