get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Sebelum Dicokok Pelaku Penganiayaan di Warung Nasi Pecel Ponorogo Ternyata Alami Hal Ini

Cemburu Buta, Begini Asal Muasal Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

Kamis, 14 Mei 2026 | 22:26 WIB
header img
Seorang suami terbakr cemburu lalu aniaya istri dan mertuanya foto: ilustrasi/istimewa

KEBUMEN, iNewsPonorogo.id -  Warga Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen digegerkan dengan adanya kasus penganiayaan yang berujung menewaskan dua orang. Pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena rasa cemburu terhadap korban.

Pelaku berinisial SP (28) tega menganiaya istrinya, EP (33), serta ibu mertuanya, PA (52), hingga keduanya tewas dengan penuh luka, terpebih di bagian kepala.

“Terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,” kata Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan.

Menurut informasi bahwa, dalam kondisi emosi pelaku kemudian mengambil besi ulir yang berada di dekat kamar mandi rumah, lalu digunakan untuk memukul korban EP pada bagian tengkuk dan kepala belakang hingga korban mengalami luka serius di lokasi.

Tidak lama kemudian korban berinisial PA atau ibu korban masuk ke kamar setelah mendengar teriakan anaknya. Namun saat hendak menolong, malah justru ikut menjadi sasaran amuk pelaku.

“Tersangka memukul korban PA berkali-kali pada bagian kepala,” tambahnya.

Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka berat dan pendarahan hebat di bagian kepala. Warga sempat membawa korban ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa, namun nyawa keduanya tidak tertolong.

Fakta mengejutkan lainnya, tersangka ternyata sempat ikut mengantar kedua korban ke rumah sakit menggunakan ambulans yang sama usai kejadian.

Polisi mengamankan tersangka di rumah sakit beberapa jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi. Saat ini, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaku juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut