get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo Kejaksaan Sita 7 Bus Mewah

Heboh Soal Pemekaran Desa, Ini Penjelasan Pemkab Ponorogo

Rabu, 20 September 2023 | 19:46 WIB
header img
Salah satu desa di Ponorogo yang akan di lakukan pemekaran foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Pemekaran desa yang ada di dua kecamatan tengah jadi sorotan masyarakat luas. Dimana sebelumnya Ketua DPRD Ponorogo menyebut jika rencana Pemkab tersebut terancam gagal direalisasikan.

Adanya pernyataan itu, mendapat tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Ponorogo. 

“Kalau terancam gagal itu, menurut saya masih sangat jauh dari kata gagal, karena ini terus berproses,” kata Kepala DPMD Ponorogo, Tony Sumarsono.

Lanjutnya, Tony menambahkan bahwa ketika pihaknya berencana melakukan pemekaran desa, sudah lebih dulu melakukan konsultasi dengan biro hukum Provinsi Jatim.

“Sejak tahun lalu, sudah dilakukan musyawarah tingkat desa, menjaring aspirasi, lalu ada tim kajian teknis, dengan menggandeng unirvesitas,” terangnya.

Selain itu, terkait rencana tersebut, kata Tony juga sudah dibuat perbup nomor 34,35,36,37 dan 38 tahun 2023.  Kemudian bersurat ke Gubernur untuk mendapatkan kode registrasi Desa.

“Propinsi sudah memberikan saran dan arahan di DPMD Ponorogo untuk juga menambah kelengkapan,” jelasnya.

Masih menurut Tony jika dirinya mengklaim bahwa semua sedang berproses. Dan sedang menunggu kode registrasi dari Gubernur. 

“Kalau katanya ada moratorium itu memang benar. Tapi saya luruskan bahwa, moratorium itu untuk mendapatkan kode desa,” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa proses mendapatkan kode desa itu masih panjang. jika disinkronkan dengan moratorium yang beredar, itu menjadi kewenangan pusat.

Jika sesuai moratorium itu, dia berharap sampai ke tingkat pusat proses pemekaran setelah 2024. Dimana kemungkinan besar bisa dicabut moratorium dan pemekaran 5 desa bisa terwujud.

“Percepatan pembangunan dan pendekatan layanan tetap bisa lanjut. Tidak ada pemberhentian. Kalau moratorium itu masih kewenangan pusat untuk pemberian kode desa kalau untuk ditingkat propinsi belum ada,” pungkasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut