PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus pembunuhan pensiunan anggota TNI di rumah kontrakan di Desa Semanding Kecamatan Jenangan, Ponorogo, telah disidangkan dan salah satu terdakwa sudah dapatkan vonis hukuman.
“Terdakwa berinisial AAS, yang masih dibawah umur divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Harries Konstituanto, juru bicara Pengadilan Negeri Ponorogo.
Di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Ponorogo, yang dipimpin hakim tunggal Deny Lipu membacakan putusan di depan terdakwa ASS yang didampingi penasehat hukumnya, terbukti melakukan tindakan pembunuhan kepada korban warga Kabupaten Magetan, bernama Sumiran.
Lanjutnya, Harries menambahkan bahwa untuk vonis hakim memang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 6 tahun penjara.
“Ada berbagai pertimbangan dan hal yang meringankan, membuat vonis lebih ringan dengan tuntutan jaksa. Keluarga korban telah memaafkan, dan terdakwa mengakui perbuatannya, serta bukan merupakan otak pembunuhan,” terangnya.
Peristiwa ini terjadi saat Sumiran sedang mengontrak salah satu rumah di Desa Semanding, sebelum tewas dibunuh. Korban Sumiran ditemukan terbungkus dalam sebuah karpet dan dibuang di ruas tol Ngawi - Solo.
"Didalam dakwaan memang terdakwa AAS, pada saat itu, awalnya disuruh oleh terdakwa lain, yaitu Jecki Rahmat(21), untuk ikut melakukan pembunuhan terhadap korban,” pungkasnya.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Jecki Rahmat, masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Editor : Putra