get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Anak Penjual Es di Ponorogo Diterima Kampus ITB, Rumahnya Dipenuhi Piala

Terdakwa Korupsi Perbaikan Jalan di Ponorogo Kembalikan Uang Sebesar Rp900 Juta

Rabu, 09 Juli 2025 | 21:09 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Ponorogo terima uang kerugian negara foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Salah satu terdakwa kasus proyek perbaikan jalan Jenangan-Kesuhan, Pulung yang mencuat pada 2022 silam, bernama Ferdiansyah Himawan. akhirnya mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp902.023.567,42. 

Ferdiansyah menjadi satu dari enam terdakwa, yang empat diantaranya adalah PNS lingkup Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo. Dimana mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek yang dikerjakan 2017  silam, dengan kerugian negara sebesar Rp940,32 juta.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Agung Riyadi menjelaskan bahwa saat ini kerugian negara sebagian berhasil dipulihkan. Setelah Ferdiansyah membayar uang pengganti beberapa waktu lalu. Meskipun, sesuai hukum yang berlaku proses pengembalian itu bisa dilakukan selama kurungan masih dijalani terdakwa. Atau menganti dengan subsider tiga tahun penjara. 

‘’Uang pengganti sebesar Rp902.023.567,42 juta telah kami terima, dan kami titipkan ke Kas Negara,’’ kata Agung

Sebelumnya juga ada upaya hukum luar biasa oleh terdakwa Ferdiansyah Himawan pada 13 Mei 2024 lalu, yaitu peninjauan kembali (PK) namun ditolak, hingga tetap menjatuhkan putusan hukuman kurungan selama 6,5 tahun kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp 902.023.567,42. 

‘’Saat ini terdakwa masih menjalani pidana pokok. Untuk terdakwa I yakni Endro Purnomo belum menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 35 juta,’’ pungkasnya. 

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari proyek perbaikan jalan yang didanai APBD Rp 1,38 miliar 2017 silam. Lokasinnya, yakni ruas Jenangan-Kesugihan, Pulung. Dalam prosesnya penegak hukum mengendus ada perbedaan speksifikasi pekerjaan. Hingga rugikan negara Rp 940,32 juta.

Enam orang menjadi tersangka. Yakni, NHD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), S selaku ketua panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), K sekretaris PPHP, serta ME sebagai anggota PPHP. Serta Endro Purnomo dan Ferdiansyah Himawan sebagai pihak ketiga dalam proyek tersebut.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut