BANDA ACEH, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) yang kejam membuang bayi mereka di Kecamatan Baitussalam telah ditangkap pada Kamis (5/10/2023).
Kepada petugas, pasangan ini mengaku merasa malu kepada tetangga karena bayi mereka lahir di luar nikah. Pasangan ini dikenal dengan nama SF (24) dan MAU (20). Diketahui bahwa mereka membuang bayi yang lahir pada Minggu (10/9/2023).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa bayi perempuan yang malang itu awalnya ditemukan oleh seorang warga di teras rumahnya.
"Bayi ditemukan bersama selimut, dot, dan barang lainnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam dan akhirnya diinvestigasi lebih lanjut," ujar Kompol Fadhillah Aditya Pratama pada Kamis (5/10/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, informasi lebih lanjut tentang pelaku pembuangan bayi tersebut ditemukan.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta