"Tersangka pertama telah menerima paket ganja sebanyak tiga kali melalui ranjau, sedangkan tersangka kedua sudah dua kali," terang Eka Wira Dharma Sibarani.
Menurut Eka, HA belum menerima bayaran atas perbuatannya. HA hanya dijanjikan bayaran oleh bosnya jika berhasil mendistribusikan paket ketiga, namun aksi itu digagalkan karena penangkapan oleh polisi.
"Untuk sabu, tersangka pertama diberi bayaran Rp20 ribu untuk paket kecil, ditambah dengan barang yang bisa dikonsumsi sendiri," jelasnya.
Meskipun keduanya tidak saling kenal, pihak berwenang memastikan bahwa keduanya berasal dari jaringan yang sama di Sumatera. Total barang bukti yang berhasil diidentifikasi dari keduanya adalah sebanyak 11,1 kilogram yang berasal dari Sumatera.
"Mereka tidak saling kenal. Bos dan atasan mereka terhubung ke jaringan di Sumatera. Kami telah melakukan penyelidikan di Sumatera dan menemukan beberapa lokasi berdasarkan hasil penyelidikan. Jadi, kedua kasus ini terhubung dengan jaringan di Sumatera. Namun, barang bukti ganja dan sabu belum sempat didistribusikan," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta