get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo Kejaksaan Sita 7 Bus Mewah

Kerjasama Pemkab dan PLN UP3 Ponorogo Tentang PBJT Tenaga Listrik, Ini Penjelasannya

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:54 WIB
header img
Penandatanganan kesepakatan bersama Pemkab Ponorogo dengan PLN UP3 tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik foto: istimewa

Kemudian untuk target PBJT Listrik bisa terpenuhi bakal terpenuhi. Pasalnya awal Januari 2024 ini saja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah melakukan penyetoran ke Kasda sebesar Rp 3,1 miliar.

Manager PT PLN (Persero) UP3 Ponorogo, Deny Setiawan mengatakan bahwa kebutuhan listrik di Ponorogo diharapkan bisa terus meningkat pesat.

''Kerjasama ini berkaitan tentang pemungutan dan penyetoran pajak dan barang jasa tertentu (PBJT) atas listrik serta pembayaran rekening Llistrik,'' jelas Deny.

Lanjutnya, Deny menambahkan bahwa dari PBJT tersebut, PLN ingin memungut pajak ke pelanggan yang nantinya disetorkan ke pemkab kembali untuk mendukung pemenuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami menghimbau agar kenaikan tagihan atas penggunaan daya listrik tersebut juga diimbangi dengan ketaatan warga masyarakat dalam membayar listrik,” terangnya.

Melihat itu, Deny optimis potensi penjualan listrik di Ponorogo masih tinggi. Apalagi sekarang petani sudah menggunakan pompa listrik. Selain itu, juga akan ada bantuan magicom ke masyarakat, serta program ekosistem kendaraan listrik.

''Untuk sekarang, jumlah pelanggan di Ponorogo sebanyak 330 ribu,'' pungkasnya.

Pihaknya juga selalu konsisten didalam memberikan CSR, serta berbagai kegiatan sosial. Hal ini diharapkan apa yang dilakukan PT PLN (Persero) tersebut, bisa memberikan manfaat yang lebih besar dan lebih dekat dengan masyarakat.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut