PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sat Reskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian diberbagai tempat yang meresahkan warga, hingga menangkap komplotan tersangka spesialis rumah kosong.
Ada 8 tersangka yang diamankan, mereka adalah Pipit, Muhamad Subarkah, Endar Quin, Saifudin, Hadikul Fahmi, Saiku, Agus Sutrisno dan satu perempuan Noviana Ningsih. Kesemua tersangka berasal dari luar Kabupaten Ponorogo.
"Kita telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan penberatan (curat) spesialis rumah kosong," kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo.
Lanjutnya, Anton menambahkan bahwa dari 8 tersangka yang sudah diamankan, 3 diantaranya residivis dengan kasus yang sama. Kemudian dari keterangan mereka beraksi di 12 TKP.
"Dari 8 tersangka itu, 3 diantaranya merupakan residivis. Ada 12 TKP di Ponorogo," terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
"Ancaman hukuman adalah 7 tahun dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
Editor : Putra