Polisi Akhirnya Tetapkan 14 Tersangka Kasus Ledakan Balon Udara di Ponorogo
Jum'at, 17 Mei 2024 | 16:01 WIB
“Mereka ini membuat petasan dan balon udara dengan melakukan penggalangan dana. Ada yang menyumbang Rp20 ribu hingga Rp300 ribu,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang undang undang darurat dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Putra