get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo Kejaksaan Sita 7 Bus Mewah

Polisi Akhirnya Tetapkan 14 Tersangka Kasus Ledakan Balon Udara di Ponorogo

Jum'at, 17 Mei 2024 | 16:01 WIB
header img
Kanit Pidum Polres Ponorogo tetapkan tersangka ledakan balon udara foto: iNewsPonorogo.id/Putra

“Mereka ini membuat petasan dan balon udara dengan melakukan penggalangan dana. Ada yang menyumbang Rp20 ribu hingga Rp300 ribu,” pungkasnya. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang undang undang darurat dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut