get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penyebab Bapak Tewas di Ponorogo yang Diduga Dianiaya Anaknya Sendiri

Kasus Pembunuhan di Ponorogo yang Direkayasa Laka Tunggal, 4 Saksi Bisa Tersangka?

Rabu, 05 Juni 2024 | 19:13 WIB
header img
Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Ponorogo yang sebelumnya dilaporkan kecelakaan tunggal foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Satreskrim Polres Ponorogo terus mendalami kasus pembunuhan seorang pemuda warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Ponorogo bernama Jiono (37). Bahkan polisi telah menggelar rekonstruksi dengan menghadirkan tersangka berinisial SU beserta 4 saksi lainnya.

Hingga kini para 4 orang teman tersangka masih berstatus saksi. Kemudian apakah nantinya mereka bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka, pihak kepolisian masih akan melakukan gelar perkara, usai rekonstruksi hari ini. 

"Untuk saksi-saksi, kita masih dalami dulu, namun memang nantinya jika terbukti ikut terlibat tentunya akan kita naikkan statusnya,” kata AKP Ryo Pradana, Kasat Reskrim Polres Ponorogo.

Selain itu, masih menurut Ryo, bahwa apakah ada temuan fakta-fakta baru seusai gelar rekonstruksi, masih akan dilakukan pendalaman kembali.

“Nanti jika memang ada perkembangan baru akan kita sampaikan pada saat press relese,” pungkasnya.

Seperti diketahui pada saat dilakukan ekshumasi serta autopsi oleh tim RSU Bhayangkara Kediri diketahui korban meninggal dunia akibat mengalami luka benda tumpul dibagian kepala dan anggota tubuh lainnya. Hingga akhirnya terungkap bahwa korban meninggal bukan karena kecelakaan tunggal seperti yang dilaporkan oleh tersangka.

Rekonstruksi berjalan kurang lebih selama 2 jam. Puluhan warga juga menyaksikan adegan rekonstruksi tersebut. Selain itu tersangka melakukan sekitar 50 adegan. 

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut