JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Selebgram Audrey Davis yang juga anak musisi David Naif diperiksa selama 3 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait beredarnya video syur.
"Pemeriksaan lanjutan sudah dilakukan terhadap saksi AD," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Lantas bagaimana tanggapan Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes, pemerhati telematika, multinedia, AI & OCB Independen terhadap kasus ini.
Roy Suryo dalam siaran pers diterima redaksi pada Kamis, 8 Agusutus 2024 menjelaskan tidak perlu repot-repot lagi harus memastikan asli atau tidaknya video yang beredar itu.
"Hal mana sudah saya sampaikan saat awal kasus video ini beredar, demi mempercepat proses hukumnya. Saat itu pula sudah langsung saya sarankan agar AD langsung lapor kepada pihak yang berwajib atau ada kelompok masyarakat yang melaporkannya, karena yang akan dipersoalkan nantinya adalah penyebar konten negatif pornografinya," kata dia.
Roy Suryo juga mengatakan sepanjang alat bukti yang sudah diperiksanya, bukti penyebaran video ini adalah melalui Akun X (Twitter) mulai hari Senin, 24 Juni 2024 pukul 01:34 melalui Akun "KC" / @xxx melakukan re-post dari link txxx.id/pedjuang..../s...
Roy Suryo juga menilai langkah hukum yang dilakukan saat jika melihat pasal yang digunakan dalam UU Pornografi No. 44/2008 dan UU Informasi & Transaksi Elektronik No 01/2024 (Revisi dari UU No 11/2008 dan UU No 19/2016) maka langkah untuk menangkap pengedar video itu di media sosial dan sekaligus memeriksa AD selaku saksi adalah sudah benar.
"Sekali lagi karena yang dipersoalkan dalam hukumnya ini adalah soal penyebaran konten pornograpinya, bukan soal etika atau normanya," ujar dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta