PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Muncul isu muktamar tandingan saat jelang Muktamar PKB di Bali pada 24 - 25 Agustus, mendapat respon DPC PKB Ponorogo. Dimana sesuai dengan SK dari Menteri Hukum dan Ham atas hasil Muktamar 2019 lalu, jika hanya ada satu muktamar.
Sekertaris DPC PKB Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mengatakan secara tegas jika Muktamar PKB yang legal hanya ada satu, yakni di gelar di Provinsi Bali pada 24 - 25 Agustus mendatang.
"Muktamar PKB nanti merupakan hasil Muktamar PKB 2019 lalu, dan telah disahkan oleh SK Menteri Hukum dan HAM dengan nomor M. HH - 04.AH.11.01 tahun 2019," katanya.
Lanjut Dwi Agus menambahkan bahwa jika tidak perlu menanggapi yang berlebihan terkait adanya isu muktamar tandingan tersebut. Sesuai aturan hanya PKB yang sah yang berhak menggelar Muktamar.
"PKB adalah partai politik yang secara sah dilindungi oleh undang-undang, sesuai dengan No 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang No 2 tahun 2008 tentang partai politik," terangnya.
Selain itu, masih menurut Dwi Agus, terkait isu muktamar tandingan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Ponorogo untuk melakukan langkah preventif maupun respresif. Hal ini guna mencegah kegaduhan dan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Penting langkah preventif agar menciptakan suasana kondusif jelang maupun pada saat Muktamar PKB di Bali nanti," pungkasnya.
Editor : Putra