get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada, Emil Dardak Temui Relawan Mataraman

Viral, Seorang Kakek di Malang Divonis 5 Bulan Penjara gegara Pelihara Ikan Predator 

Kamis, 12 September 2024 | 11:16 WIB
header img
seorang kakek dari Sawojajar, Kota Malang bernama Piyono (61) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan karena memelihara ikan jenis Aligator Gar. Foto: tangkapan layar

MALANG, iNewsPonorogo.id - Viral di media sosial, seorang kakek dari Sawojajar, Kota Malang bernama Piyono (61) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan karena memelihara ikan jenis Aligator Gar

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (9/9/2024).

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020," kata Majelis Hakim.

"Terdakwa dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, subsider 1 bulan dengan denda Rp5 juta," lanjutnya.

Setelah mendengar putusan tersebut, Piyono yang didampingi kuasa hukum dan keluarganya tampak pasrah dan lesu. Piyono telah memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008, sedangkan undang-undang yang melarang pemeliharaan ikan tersebut baru diterbitkan pada tahun 2020.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Piyono, Guntur Putra Abdi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Majelis Hakim.

"Putusan ini sangat memberatkan bagi keluarga. Kami telah mengajukan permohonan untuk putusan bebas atau setidaknya percobaan, sehingga terdakwa hanya wajib lapor," kata Guntur.


Ikan predator Aligator Gar.

Piyono sempat meluapkan emosinya setelah mendengar putusan tersebut, merasa tidak bersalah dan tidak mengetahui adanya aturan tersebut.

"Terdakwa merasa emosional karena menganggap dirinya tidak bersalah, karena memelihara ikan tersebut sebelum adanya undang-undang," ujarnya.

"Terdakwa memelihara ikan sejak 2008 dan tidak menambah jumlah ikan atau merusak ekosistem. Selain itu, banyak orang yang menjual ikan ini dan tidak ada sosialisasi dari pihak terkait tentang jenis ikan Aligator Gar ini," tambahnya.

Dengan adanya putusan ini, Guntur segera melakukan koordinasi dengan keluarga Piyono untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud, menyatakan bahwa vonis ini sudah memenuhi rasa keadilan. Sebelumnya, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan subsider 2 bulan.

"Kami merasa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan dan, jika dilihat, sebenarnya sudah tergolong ringan menurut kami," kata Suud.

Piyono membeli ikan tersebut pada tahun 2008 dari pedagang di pasar hewan Splindid Kota Malang dengan jumlah 8 ekor seharga Rp10 ribu per ekor. Seiring waktu, hanya tersisa 5 ekor dengan panjang sekitar 1 meter.

Berdasarkan laporan warga, pada 2 Februari 2024, pihak Polda Jatim mendatangi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, dan menemukan 5 ekor ikan Aligator Gar. Kemudian, pada 22 Februari 2024, pihak Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, wilayah Surabaya, juga melakukan kunjungan ke kolam milik Piyono.

Akhirnya, sejak 6 Agustus 2024, Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang atas perbuatannya memelihara ikan Aligator Gar.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut