JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan truk menerobos pintu perlintasan kereta api meskipun sinyal sudah menyala dan pintu perlintasan telah tertutup setengah. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @memomedsos, memperlihatkan tindakan tidak terpuji pengemudi truk besar itu. Yang lebih miris, ada juga kendaraan SUV yang ikut menerobos.
Dalam keterangan video itu tertulis, "Detik-detik truk menabrak palang pintu kereta api yang mau menutup, hingga palang pintu rusak."
Meskipun pintu perlintasan sudah setengah tertutup, truk besar itu tetap melaju dan menghantam pintu perlintasan, mengakibatkan kerusakan parah pada pintu yang bahkan sampai terbawa oleh truk.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi di salah satu perlintasan di Karanganyar, Kebumen, Jawa Tengah, pada Senin (16/9/2024). Beruntungnya, tidak ada kereta api yang melintas saat itu, sehingga kecelakaan besar dapat dihindari.
Setelah menerobos, truk tersebut tetap tidak bisa melintasi rel karena palang di sisi lain sudah tertutup. Akibatnya, petugas harus membuka kembali pintu perlintasan agar truk bisa melintas.
Pemerintah sebenarnya telah menetapkan aturan berkendara untuk pengguna jalan yang melintasi jalur kereta api, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di Pasal 296.
Aturan ini menyatakan bahwa setiap pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Aturan ini dibuat agar pengguna jalan memprioritaskan perjalanan kereta api yang tidak bisa berhenti mendadak. Sayangnya, masih banyak orang yang nekat menerobos perlintasan kereta api tanpa mempertimbangkan bahaya.
Video ini menarik perhatian warganet yang memenuhi kolom komentar dengan berbagai pendapat. Banyak yang menilai bahwa pengemudi harus ditindak tegas agar mendapat efek jera.
"Kalau telat 5 menit udah enggak bisa bernapas, heran banget cuma sebentar doang enggak sabaran," kata @rul***.
"Ayo pak polisi, kerja! Video seperti ini jangan dibiarkan. Cabut SIM pengemudi, kalau perlu pidanakan. Jangan diam saja, Bapak-Bapak Polres dan Polsek, BEKERJA agar negara maju," tulis @yon***.
"Kalau ketabrak, katanya salah yang nabrak," ujar @nic***.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta