2 Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Ponorogo Divonis Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Juta
PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Dua terdakwa dalam kasus kredit fiktif salah satu bank milik negara di Ponorogo telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Saka Pradana Putra (SPP) divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Nasrul Agung Vilawati (NAV) dua tahun kurungan penjara.
“Sudah diputus. Lalu untuk Saka mengajukan banding. Sedangkan satunya tidak,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata.
Lanjutnya, Komang Ugra menambahkan bahwa putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya ini menyatakan, jika keduanya secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan kredit fiktif hingga menyebabkan kerugian negara.
Terdakwa Saka Pradana Putra diputus 3 tahun 6 bulan. Dimana putusan tersebut sama dengan apa yang jadi tuntutan jaksa.
Kemudian untuk terdakwa Nasrul Agung Vilawati adalah 2 tahun itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun penjara.
“Saka sama vonis dengan tuntutan jaksa dan melakukan upaya hukum banding. Lalu satunya menerima, karena memang lebih rendah dibanding tuntutan,” terangnya.
Editor : Putra