get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sudah Periksa 16 Orang

Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Ponorogo Dipastikan Lancar, Alokasi Ditambah

Sabtu, 09 November 2024 | 14:53 WIB
header img
Alokasi pupuk bersubsidi di Ponorogo dipastikan lancar foto: ilustrasi/istimewa

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Menjawab berbagai keluhan terkait pupuk dari para petani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut jika alokasi pupuk bersubsidi kuotanya dinaikkan 100 persen seperti 2018 lalu. Dimana dari awalnya pada tahun ini cuma 4,73 juta ton, dinaikkan menjadi 9,55 juta ton.

Kemudian untuk penyaluran pupuk bersubsidi terbilang lancar, hal ini salah satu contohnya yaitu di Ponorogo. Seperti yang diungkapkan oleh Barno bahwa penyaluran pupuk di ke kelompok taninya tidak ada kendala dan telah mendapatkan jatah sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk bersubsidi.

“Kalau stock banyak, bisa dilihat disini. Kadang, memang petani ada yang belum memiliki uang untuk menebus, hingga masih hutang di kios dan belum di lunasi,” katanya.

Sementara itu Kabid PSP, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, Ponorogo, Tamar Mahara menjelaskan untuk penyaluran pupuk bersubsidi sudah dilakukan sesuai dengan aturan.

Ponorogo mendapatkan kuota pupuk bersubsidi 18.633 ton untuk pupuk jenis urea dan 10.994 ton untuk pupuk jenis NPK.

Kemudian setelah alokasi pupuk bersubsidi bertambah. Jenis urea menjadi 31.866 ton, NPK 23.501 ton dan organik 4.784 ton.

“Seperti disebutkan oleh pak menteri, ada tambahan alokasi, sampai 100 persen,” jelas Tamar.

Lanjutnya Tamar menambahkan bahwa untuk penyerapan di Ponorogo diklaim bagus. Lalu pada 18 Oktober 2024 ada realokasi untuk pupuk bersubsidi.

Adapun data, pupuk bersubsidi menjadi 32.987 ton untuk pupuk urea, 25.673 ton untuk NPK dan organik 4784 ton. Hal itu sesuai SK Kepala Dipertahankan nomor 10.3.3.2/ARH/2349/405.21/2024. 

“Kita dari dinas melakukan kegiatan sesuai prosedur. Dari penyusunan rencana, penyaluran diatribusi, semua sesuai RDKK,” terangnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut