PONOROGO, inewsponorogo.id, - Kasus korupsi pengadaan alat pertanian kini siap untuk disidangkan. Dimana Kejaksaan negeri Ponorogo, telah menerima berkas atau P21 dari pihak kepolisian.
"Sudah lengkap. Untuk tersangka atas nama Mardan Sudah kami tahan. Sementara ditahan 20 hari. Untuk menunggu proses dakwaan, " ujar Kasie Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Agus Kurniawaan.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa terdakwa bisa segera disidang jika berkas beres. Bisa saja kurang dari 20 hari kasus tindak pidana korupsi ini mulai disidang kan.
"Kalau pengembalian dananya berapa belum tahu. Nanti lihat saat persidangan berlangsung, " terangnya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Ponorogo, Affandi menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan/penyimpangan terhadap penyaluran bantuan hibah alat dan mesin pertanian dari Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI.
Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 dan bantuan hibah alat dan mesin pertanian dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur sumber Dana dari APBN Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
"Tujuan dari program tersebut untuk diberikan ke kelompok tani/gabungan kelompok tani di Kabupaten Ponorogo yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Ponorogo," jelasnya.
Namun, oleh terdakwa bantuan hibah alat dan mesin pertanian sebagian disalurkan kepada kelompok tani fiktif. Juga terdapat 2 alsintan berupa traktor roda 4 dijual ke pihak ketiga (swasta).
"Sebagian dijual, lain nya diberikan kepada kelompok tani namun dengan meminta imbalan biaya," ungkapnya.
Pun, sebagian tidak disalurkan kepada kelompok tani yang Namanya tercantum dalam BASTB (Berita acra serah terima barang). "BASTB namun pada kenyataannya tidak pernah terima Alsintan dengan nilai kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.031.824.647," bebernya.
Barang bukti yang disita Dokumen-dokumen terkait pengadaan alsintan hingga penyaluran alsintan. Alsintan berupa 3 traktor roda 4 yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Pasal Sangkaan adalah pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Minimal 5 tahun penjara Dan denda Rp 1 Miliar, " pungkasnya.
Editor : Putra