get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Kondisi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Jelang Sidang Perdana

KPK Ingatkan Forkopimda Tulungagung, THR dari Bupati Gatut Sunu Hasil Palak OPD

Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan langsung menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), setelah sebelumnya terjaring OTT

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan langsung menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dimana uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Selain untuk kepentingan pribadi, uang yanh dimintakan atau dibebankan kepada anggaran OPD itu, KPK menemukan bahwa sebagian diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

"Uang tersebut juga diduga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada Forkopimda Pemkab Tulungagung," terangnya.

Lanjutnya, Guntur menambahkan bahwa pihaknya mengingatkan agar praktik semacam ini tidak terjadi kembali, mengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

"Praktik pemberian THR kepada Forkopimda, terlebih di tengah kebijakan efisiensi. Harus punya komitmen yang sama untuk saling bekerja sama didalam mendukung program untuk memajukan masyarakat, tanpa melakukan pemberian-pemberian yang melanggar ketentuan," jelasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut